Pemerintah Desa Oluhuta menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pemutakhiran dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Jumat, 26 Juni 2026, bertempat di Kantor Desa Oluhuta.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Desa Oluhuta dan dihadiri oleh Pendamping Sosial, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tim pendamping profesional Desa (TPPI), perangkat desa, serta unsur terkait yang berperan dalam proses verifikasi dan validasi data masyarakat.
Dalam forum musyawarah, peserta melakukan pencermatan terhadap data hasil pendataan Desil terhadap kepala keluarga dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Proses verifikasi dan validasi dilakukan melalui pembahasan bersama berdasarkan kondisi faktual masyarakat, sehingga data yang ditetapkan benar-benar mencerminkan keadaan sosial dan ekonomi warga Desa Oluhuta.
Pada kesempatan tersebut, Pendamping Sosial menyampaikan penjelasan mengenai penentuan desil dalam DTSEN. Dijelaskan bahwa pengelompokan desil tidak ditentukan secara subjektif, melainkan berdasarkan hasil pendataan kondisi sosial ekonomi setiap keluarga. Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain kondisi fisik tempat tinggal, kualitas bangunan rumah, kepemilikan aset, serta tingkat pendapatan dan kemampuan ekonomi keluarga. Seluruh indikator tersebut menjadi dasar dalam menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat sehingga penempatan desil dilakukan secara objektif sesuai kondisi riil setiap rumah tangga.